Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali merupakan leading sektor dalam menjalankan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali beralamat di Kompleks Perkantoran Terpadu Kabupaten Boyolali Jl. Kebo Kenongo, Kemiri, Mojosongo, Boyolali 57321,
Provinsi Jawa Tengah.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Dinas Lingkungan Hidup adalah : “membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan, dan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan persampahan.”