Tugas Pokok & Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali berpedoman pada Peraturan Bupati Boyolali Nomor 23 Tahun 2021 tentang Uraian Tugas Jabatan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali. Selain itu dalam menjalankan urusannya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali juga berpedoman pada Peraturan Bupati Boyolali Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali mempunyai tugas “membantu Bupati Boyolali dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang lingkungan hidup”.