FAQ Tentang Perizinan Lingkungan Hidup
Apa itu perizinan berusaha?
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Apa itu persetujuan lingkungan?
Persetujuan Lingkungan adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah.
Apa saja yang termasuk ke dalam dokumen lingkungan hidup?
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Apa Itu AMDAL?
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat. pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Bagaimana Suatu Kegiatan dinyatakan Wajib Memiliki AMDAL?
Suatu usaha dan/atau kegiatan tertentu dengan skala besaran tertentu dan kriteria berdasarkan peraturan yang tercantum pada PP No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Lampiran I, serta pada Permen LHK No. 4 Tahun 2021 dinyatakan wajib Memiliki AMDAL.
Dokumen apa saja yang dibutuhkan saat melakukan AMDAL?
- Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
- Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
- Rencana Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL)
Siapa saja yang terlibat dalam penyusunan AMDAL?
- Pemerintah
- Pemrakarsa/ pemilik usaha dan/atau kegiatan
- Masyarakat yang berkepentingan terutama yang terkena dampak
Apa itu UKL-UPL?
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Apa itu SPPL?
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.
Apa itu Dampak Penting?
Dampak Penting adalah perubahan Iingkungan Hidup yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
Apa itu Formulir Kerangka Acuan?
Formulir Kerangka Acuan adalah isian ruang lingkup kajian analisis Dampak Lingkungan Hidup y"rg merupakan hasil pelingkupan.
Apa itu Andal?
Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut Andal adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang Dampak penting suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Apa itu RKL?
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RKL adalah upaya penanganan dampak terhadap Lingkungan Hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Apa itu RPL?
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut RpL adalah upaya pemantauan komponen Lingkungan Hidup yang terkena darnpak akibat dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan.
Apa itu Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup?
Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup adalah tim yang dibentuk oleh Lembaga uji Kelayakan Lingkungan Hidup yang berkedudukan di pusat dan daerah untuk melakukan uji kelayakan.
Apa itu DELH?
Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) adalah dokumen evaluasi dampak penting pada Lingkungan Hidup terhadap usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
Apa itu DPLH?
Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) adalah dokumen evaluasi dampak tidak penting pada Lingkungan Hidup terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang telah berjalan untuk digunakan sebagai instrumen perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.