Berita kami

Berkunjung ke Boyolali, Menteri LH Launching Permen No 2/2025 Tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan

21 April 2025 Informasi

BOYOLALI - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2025.

Permen tersebut mengatur tentang sistem pembayaran imbal jasa lingkungan. Tujuannya untuk menghubungkan penyedia jasa lingkungan dengan pengguna melalui kerjasama.

"Ya, hari ini kami melaunching peraturan menteri lingkungan hidup nomor 2 tahun 2025 tentang sistem pembayaran imbal jasa lingkungan. Jadi suatu sistem yang mencoba menghubungkan antara penyedia jasa dengan pengguna jasa. Di dalam konteks hari ini kita berdiri, maka penyedia jasanya adalah kabupaten Boyolali. Kemudian pengguna jasanya ada di kabupaten di bawahnya, diantaranya Klaten dan Solo," ujar Hanif Faisol Nurofiq usai melakukan penanaman pohon dalam rangka implementasi pembayaran jasa lingkungan Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Pusur di Dukuh Gumuk, Desa Mriyan, Kecamatan Tamansari, Boyolali, Jumat (18/4/2025) sore.

Menurut Faisol, melalui Permen Nomor 2 Tahun 2025 itu, antara penyedia jasa lingkungan dan pengguna jasa dihubungkan melalui kerja sama.

"Jadi ini yang kemudian di dalam Permen Nomor 2 Tahun 2025 tadi dihubungkan melalui kerja sama. Setelah selama ini bersifat sukarela, kemudian kerja sama, ditentukan badan yang mengelolanya, ditentukan besarannya, maka dilaksanakanlah pengukurannya. Sehingga semua bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Faisol menyatakan, akan melakukan sosialisasi Permen ini secara intensif untuk mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menjalin kerjasama di level tapak. Ini dalam rangka menunjang dan menjaga keberlangsungan fungsi lingkungan.

"Kalau kegiatan dilakukan secara nasional, agak kurang efektif. Pada saat kemudian tokoh-tokoh tapak turun, maka itu akan menjamin sustainable lingkungan menjadi lebih pasti," jelasnya.

Bupati Boyolali Agus Irawan menyambut kunjungan Menteri LH tersebut di lokasi. Pihaknya juga menyampaikan aspirasi masyarakat tentang gangguan monyet ekor panjang yang sudah cukup lama sejak erupsi Gunung Merapi pada 2010 lalu, menghantui pertanian warga sekitar.

BAGIKAN ARTIKEL INI