Berita kami

Mengenal Definisi AMDAL, UKL UPL dan SPPL Serta Perbedaannya

14 November 2022 Informasi

Dalam PP Nomor 22 Tahun 2022 pada Pasal 4 disebutkan bahwa Setiap rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak terhadap Lingkungan Hidup wajib memiliki:
a. Amdal; 

  1. UKL-UPL; atau 
  2. SPPL.

AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL merupakan bentuk daripada persetujuan lingkungan yang termuat dalam perizinan berusaha. Persetujuan lingkungan didefinisikan sebagai Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah. 

Sedangkan Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai Amdal, UKL-UPL dan SPPL.

1. Amdal

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) adalah Kajian mengenai dampak penting pada Lingkungan Hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yailg direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat. pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

AMDAL terdiri dari :

  1. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
  2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
  3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)  
  4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) 

AMDAL yang telah selesai dan disetujui akan mendapatkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup. Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup adalah keputusan yang menyatakan kelayakan Lingkungan Hidup dari suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang waiib dilengkapi dengan Amdal.

2. UKL-UPL

Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Hasil dari UKL-UPL yang telah disahkan adalah Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Definisi dari Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah standar pengelolaan Lingkungan Hidup dan pemantauan Lingkungan Hidup dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat atau pemerintah Daerah bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL UPL.

3. SPPL

Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup atas Dampak Lingkungan Hidup dari Usaha dan/atau Kegiatannya di luar Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL.

Sumber: PP Nomor 22 Tahun 2021

BAGIKAN ARTIKEL INI