Optimalkan Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan, DLH Boyolali Gelar Sosialisasi dan Edukasi Persetujuan Lingkungan
Dalam rangka meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan lingkungan hidup oleh Perusahaan yang beroperasi di Boyolali, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali mengadakan Sosialisasi dan Edukasi Persetujuan Lingkungan yang digelar di Ruang Aula Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali, Selasa (07/11/2023).
Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penaatan Lingkungan Maharsi Widagdo Catur Kusumo, ST. M.Eng yang membuka acara ini menyampaikan bahwa sosialisasi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman Perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.
“Sosialisasi ini kurang lebih dihadiri oleh 50 perusahaan skala menengah dan besar yang terdiri dari industri garmen, plastik, sablon, RPA, beton, dan juga rumah sakit yang ada di Boyolali” jelasnya.
Beliau melanjutkan “Tujuan utamanya jelas, untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha dalam hal pengelolaan lingkungan. Sehingga diharapkan ketaatan pelaku usaha terhadap lingkungan semakin baik”.
Hal itu dikarenakan masih ada perusahaan yang belum melaporkan hasil pengelolaan lingkungan, padahal itu adalah kewajibannya setiap 3 bulan.
Beliau menambahkan ada juga perusahaan yang belum melakukan perubahan dokumen lingkungan padahal mereka sudah melakukan pengembangan.
Acara dilanjutkan dengan acara inti yaitu sosialisasi persetujuan lingkungan (AMDAL, UKL-UPL dan SPPL) sebagai materi sesi pertama, serta Persetujuan Teknis dan SLO Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah sebagai materi sesi kedua.
Acara ini mengundang pemateri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Ikha Novita Mawa Sukriya yang merupakan Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan.
Dalam salah satu pemaparannya menyebutkan bahwa setiap pelaku usaha yang melakukan perubahan atau pengembangan perusahaan wajib melakukan perubahan dokumen lingkungan. Perubahan yang dimaksud antara lain:
- Perubahan Spesifikasi Teknik;
- Penambahan Kapasitas Produksi;
- Perluasan lahan usaha dan/atau kegiatan;
- Perubahan waktu atau durasi operasi;
- Perubahan Kebijakan Pemerintah;
- Perubahan LH yang mendasar akibat peristiwa alam atau akibat lain;
- Tidak dilaksanakannya kegiatan dalam jangka waktu 3 tahun sejak diterbitkan keputusan Persetujuan Lingkungan;
- Perubahan identitas penanggung jawab kegiatan;
- Perubahan wilayah administrasi pemerintahan
- Perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
- Perubahan SLO yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki;
- Penciutan/pengurangan luas areal usaha dan/atau kegiatan;
- Perubahan dampak dan/atau risiko lingkungan berdasarkan hasil analislis risiko dan/atau audit lingkungan yang diwajibkan.
Beliau menambahkan, apabila perusahaan melakukan perubahan no 1-8 maka perusahaan wajib melakukan perubahan dokumen lingkungan dengan menyusun dokumen lingkungan hidup baru. Sementara untuk nomor 9-13 perusahaan tidak perlu menyusun dokumen lingkungan hidup baru, hanya mengajukan permohonan perubahan dokumen lingkungan.
Acara dilanjutkan dengan diskusi, kali ini antusias pelaku usaha dalam acara ini cukup tinggi. Berbagai permasalahan yang kaitannya dengan pengelolaan lingkungan mereka sampaikan dan tanyakan, seperti izin ipal, proses mengurus izin lingkungan, prosedur pengajuan perubahan lingkungan sampai bagaimana mengurus izin lingkungan jika permodalan asing.
Acara kemudian ditutup kembali oleh Bapak Maharsi Widagdo Catur Kusumo, ST. M.Eng selaku Kabid TLPL. Beliau berharap agar perusahaan tidak cukup selesai sampai disini, ilmu dan pengetahuan yang didapatkan diharapkan dapat diterapkan dan diaplikasikan dalam pengelolaan lingkungan perusahaan, selesai.
Oleh: Bidang Tata Lingkungan dan Penaatan Lingkungan