Berita kami

Persyaratan Pengesahan SPPL Untuk Fasilitas Kesehatan/Praktek Dokter di Kabupaten Boyolali

14 November 2022 Informasi

Persyaratan Pengesahan SPPL Untuk Fasilitas Kesehatan - Untuk mendapatkan ijin praktik berusaha di bidang kesehatan, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib mengurus izin lingkungan baik itu AMDAL, UKL-UPL maupun SPPL tergantung dari skala atau besaran usahanya.

Khusus untuk fasilitas kesehatan dengan skala kecil seperti klinik kesehatan, praktik mandiri dokter maupun fasilitas kesehatan lainnya yang wajib SPPL (bukan Amdal / UKL-UPL) terdapat persyaratan tambahan. 

Persyaratan tambahan tersebut yaitu menyerahkan dokumen terkait MOU Kerjasama Pembuangan Limbah Medis. Limbah Medis termasuk kedalam limbah B3, karena itulah perlu penanganan khusus yang dilakukan oleh badan usaha atau perorangan yang memiliki izin pengelolaan limbah medis / B3.

Maka dari itu Dinas Lingkungan Hidup mensyaratkan bahwa SPPL untuk fasilitas kesehatan harus dilengkapi dengan bukti MOU Kerjasama dengan pengelola limbah B3.

Persyaratan Pengesahan SPPL Untuk Fasilitas Kesehatan

1. SPPL Praktik Mandiri Asli (materai Rp 10.000) dan di Fotocopy 1x
2. Fotocopy MOU Kerjasama Penyimpanan Limbah B3 (Yang Asli Dibawa)

Untuk File SPPL Praktik Mandiri dapat di download di bawah ini (Unduh Lampiran).

Dokumen persyaratan dapat diserahkan di MPP (Mall Pelayanan Publik) Kabupaten Boyolali. Setelah diserahkan, Anda akan mendapatkan Bukti Pengesahan SPPL. Bukti ini Anda pakai dalam proses selanjutnya untuk mendapatkan izin berusaha (praktik kesehatan).

Terimakasih

Oleh: Rahmad

 

 

 

BAGIKAN ARTIKEL INI